get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehat dan Ramah Lingkungan, DJKA Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta sebagai Moda Transportasi Utama

Ini Cara Mudah Menemukan Barang Tertinggal di Gerbong KRL

Senin, 05 September 2022 | 14:37 WIB
header img
Banyak penumpang KRL yang mengalami barang bawaannya tertinggal di dalam KRL. Foto : Dhodi/iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.idKereta Rel Listrik (KRL) merupakan sarana transportasi yang diminati oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Khususnya bagi para pekerja di Jakarta tapi tinggal di kota kota penyangga ibukota, seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.

Pada jam jam sibuk kondisi gerbong KRL selalu dipadati penumpang. Seperti pada jam masuk kantor di pagi hari dan jam pulang kantor di sore hari.

Kondisi tersebut biasanya penumpang terburu buru untuk bisa sampai ke tempat tujuannya. Hal itu yang menyebabkan kadang barang bawaan penumpang tertinggal di dalam gerbong KRL, khususnya yang ditaruh di rak bagian atas dalam gerbong.

Jika mengalami hal tersebut, penumpang tidak perlu panik. Barang penumpang yang tertinggal di KRL masih ada kemungkinan ditemukan.

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram Commuterline, dijelaskan penumpang yang barangnya tertinggal di KRL bisa lapor ke bagian Passenger Service di stasiun.

Di Passenger Service penumpang diminta mengisi form kehilangan dengan menjelaskan ciri-ciri barang yang tertinggal, serta memberikan keterangan mengenai waktu, No KA, No Rangkaian dan stasiun.

Dari laporan tersebut, petugas akan berkoordinasi untuk mengkonfirmasi barang penumpang yang tertinggal. Apabila barang tersebut diketemukan, penumpang bisa langsung mengambilnya di stasiun tujuan akhir KRL.

Pada saat pengambilan barang, penumpang diwajibkan mengisi Form Pengambilan Barang terlebih dahulu. Setelah itu barang bisa diambil.

Yang perlu diingat, proses penyimpanan barang temuan di KRL maksimum 1 minggu hingga kemudian akan diserahkan pada stasiun penyimpanan.

Untuk jenis barang temuan berupa makanan akan dimusnahkan dalam waktu 1 hari. Sedangkan barang temuan lainnya apabila tidak diambil dalam waktu kurang lebih 1 bulan, maka barang akan disumbangkan atau dimusnahkan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut