DEPOK, iNewsDepok.id - Seringnya terjadi kecelakaan kereta api di sejumlah pintu perlintasan liar yang ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta angkat bicara. KAI Daop 1 Jakarta, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pro-aktif memperhatikan hal tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mendorong Pemkot Depok mengambil langkah tegas menutup perlintasan kereta sebidang yang sering menyebabkan kecelakaan.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," kata Ixfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/5/2024).
Dalam aturannya, Ixfan menambahkan PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ujarnya.
Editor : M Mahfud