get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Berhasil Ungkap Mafia Tanah, Praktisi Hukum: Negara Harus Hadir Bela Rakyat Kecil!

Peredaran Sabu Jaringan Internasional dari Afrika Dibongkar Polda Jateng, Tersangka Diringkus

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:47 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Senin (22/8/2022). Foto Ist

SEMARANG, iNewsDepok.id - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 509,7 gram sabu jaringan internasional dari Zambia, Afrika bagian selatan, pada Senin (29/8/2022).

Selain itu, Polda Jateng juga berhasil meringkus para tersangkanya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka yakni Canisius Yudhanto Eka Brata, memiliki jaringan peredaran di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Tersangka mendatangkan sabu dari Zambia, Afrika," kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers, pada Senin (29/8/2022).

Menurut Kapolda Jateng, tersangka mendatangkan narkotika dari Zambia, Afrika dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkotika disembunyikan ke dalam tabung filter air warna hitam. 

"Selain membongkar peredaran narkoba jaringan Zambia, Afrika ini, Polda Jateng juga mengungkap kasus narkoba menonjol lainnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah bawang bukti yang berhasil disita adalah 9.910,07 gram sabu, 541,28 gram ganja sintetik, 32.563,60 gr ganja, 59 ribu butir ektasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebelumnya diberitakan narkoba tersebut dikirim kepada seorang laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo Bergas, Kabupaten Semarang, Jateng. Adapun modus upaya penyelundupan tersebut adalah sabu dimasukkan ke dalam false compartment.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengungkapkan pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar karena mencurigakan.

"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," tutur Anton, Senin (20/6/2022).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut