get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspadai Penangkapan Tak Beralasan, AS Himbau Warganya Tinggalkan Rusia

Kasus! Seorang Penumpang Pria Diduga Lecehkan Petugas Wanita di Stasiun Paledang Bogor

Senin, 22 Agustus 2022 | 21:26 WIB
header img
Kamera CCTV Stasiun Paledang Bogor merekam aksi pelecehan yang dilakukan penumpang pria kepada petugas wanita. Foto : Dok.KAI

BOGOR, iNewsDepok.id – Sebuah video viral beredar di media sosial yang menampakan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pelecehan yang menimpa petugas wanita di Stasiun Paledang Bogor.

Dalam video tersebut tampak seorang pria berkacamata datang dari arah loket stasiun, berjalan menghampiri petugas wanita Stasiun Paledang Bogor.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku disebutkan sempat mengancam korban. Pria itu sempat pergi, tapi ia kembali datang dan menyingkap jilbab bagian depan yang dipakai petugas wanita tersebut.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dugaan pelecehan yang dilakukan penumpang pria kepada petugas wanita di Stasiun Paledang Bogor tersebut. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa membenarkan video viral tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Paledang, Kota Bogor, Senin (22/8/2022) pagi.

”Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Kita laporkan ke Polres Bogor,” kata Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Eva menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.22 WIB. Awalnya, pelaku yang merupakan seorang pria diketahui tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan kereta api terkait vaksinasi.

”Oknum adalah calon penumpang Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Pada tiket saat divalidasi terdapat keterangan belum vaksin,” kata Eva.

Seperti diketahui, ketentuan seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022 untuk perjalanan kereta lokal dan aglomerasi terdapat aturan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut