JAKARTA, iNewsDepok.id – Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi diumumkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Pengumuman disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) pukul 18.35 WIB. Kapolri didampingi Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejauh ini FS adalah pihak yang memerintahkan penembakan Brigadir J oleh Bharada E. “Apakah saudara FS terlibat langsung dalam penembakan akan dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata Kaporli.
Namun yang jelas Ferdy Sambo menembakan pistol Brigadir J ke tembok seolah-olah terjadi tembak-menambak. “Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan,” terang Kapolri.
“Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J sehingga meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” tegas Kapolri.
Editor : M Mahfud