get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru, Polri Siapkan 2.794 Posko

Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:38 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin menyatakan Titik Nurhayati ditahan di L Sukamiskin. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNewsDepok.id- Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati ditahan di sel Rutan Sukamiskin, Bandung. Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015.

 “Dikeluarkan penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Penahanan sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis. 

Diketahui, Titik sebelumnya tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Mochtar menjelaskan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.  

“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” ujarnya didampingi Jaksa Alfa Dera.

Ia tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan. “Tapi apakah di setujui apa belum, itu permohonanya ke hakim,” tuturnya.

Namun yang pasti, saat ini pihaknya melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. “Saat ini sudah ke rutan,” tegasnya.  

Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin. 

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya. 

Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 817 juta.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut