DEPOK, iNewsDepok.id – Masih banyak perusahaan di sepanjang Jalan Margonda Raya belum memasang bendera Merah Putih. Padahal Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah mengeluarkan Surat Edaran pemasangan bendera Merah Putih selama 1 bulan penuh di Agustus 2022.
Pemda akan memberikan teguran keras kepada perusahaan yang lalai memasang bendera Merah Putih.
“Untuk di Kelurahan Kemiri Muka masih banyak perusahaan yang belum memasang bendera merah putih. Hal itu diketahui dari hasil pantauan di lapangan,” kata Lurah Kemiri Muka,Depok, Denny Ferdian, Jumat (5/8/2022).
Surat Edaran Wali Kota dikeluarkan sejak lima hari lalu. Harapannya seluruh warga dan pelaku usaha ikut memasang bendera selama sebulan sesuai imbauan.
“Sudah lima hari semenjak SE Walikota Depok dikeluarkan terkait tentang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus khususnya bagi perusahaan wajib pasang tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Jika masih ada perusahaan di sepanjang Jalan Margonda yang belum ada masang bendera maka pihaknya akan memberikan teguran keras. Bendera yang dipasang boleh dalam variasi apa saja asalkan merah putih.
“Jangan sampai anggota Satpol PP Kota Depok yang memberikan sanksi kepada pelaku perusahaan yang tidak masang bendera. Karena itu apapun bentuk saat akan dipasang bendera bebas yang terpenting terpasang selama sebulan penuh,” tutupnya.
Editor : M Mahfud