JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendukung Indonesia bergabung sebagai anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia bisa lebih mudah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH menyatakan hal tersebut pada kegiatan On-site Visit MER (Mutual Evaluation Review) FATF ke Indonesia di Gedung Mandiri Club, Jakarta pada Senin (18/7).
Boy Rafli menyatakan selama ini BNPT telah bersinergi dengan seluruh anggota Komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam menangani TPPT (Tindak Pidana Pendanan Terorisme) di Indonesia. Sinergi tersebut berupa BNPT dan seluruh anggota Komite TPPU bekerjasama dan bersinergi dalam menangani kasus TPPT.
“Sinergitas di TPPU dalam penanganan TPPT diharapkan berdampak pada keberhasilan Indonesia agar dapat diterima menjadi anggota penuh FATF,” tegas Mantan Kapolda Papua tersebut.
BNPT juga sudah mengadakan konsolidasi khususnya pada IO (Immediate Outcome) 10 perihal isu Targeted Financial Sanction dan IO 9 perihal isu Foreign Terrorist Fighters (FTF), dan sosial media bersama dengan K/L.
“Ini agar Indonesia mendapatkan penilaian yang baik dari MER FATF,” cetus jenderal bintang tiga tersebut.
IO 10 FATF merupakan Targeted Financial Sanctions and Terrorist Financing Preventive Measures. Sedangkan IO 9 terkait Investigation and Prosecution of Terrorist Financing.
Dalam IO 9 terdapat Isu khusus terkait penanganan FTF dan media sosial yang menjadi tanggung jawab BNPT.
Terkait Foreign Terrorist Fighters (FTF), BNPT dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Komite TPPU) telah melakukan pembahasan.
“Pembahasannya mulai dari proses identifikasi, pencegahan hingga pemberantasan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam penanganan FTF,” terang mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Dalam menjawab isu di Media Sosial, BNPT juga telah bekerjasama dengan anggota Komite TPPU terutama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka secara bersama-sama melakukan analisis lebih lanjut mengenai media sosial yang terindikasi melakukan pendanaan terorisme.
Editor : M Mahfud