JAKARTA, iNewsDepok.id – Terkait dengan kenaikan kasus Covid-19, aturan perjalanan baru akan diterapkan mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Terkait hal tersebut, PT KAI Commuter menerapkan kebijakan bahwa setiap pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki stasiun.
Jika calon penumpang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL,” Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter dalam keterangannya, Senin (10/7/2022).
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," tambah Anne.
Sementara itu, untuk kapasitas penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.
"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," kata Anne.
Editor : M Mahfud