get app
inews
Aa Read Next : Grand Launching Imam-Ririn Pilkada Depok 2024, Pendukung Penuhi Hotel Bumi Wiyata Depok

Mayoritas Fraksi di DPR Tak Mau Revisi UU Pemilu, PKS Kecewa

Senin, 11 Juli 2022 | 15:09 WIB
header img
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Foto: PKS

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengaku kecewa karena semua fraksi menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sepakat untuk meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu menyusul pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Padahal, l jika UU Pemilu direvisi, PKS ingin mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dalam pasal 222 UU itu ditetapkan sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional 

"Salah satu tuntutan PKS di revisi UU Pemilu adalah sekarang yang kita JR (judicial review) kan itu. Karena revisi enggak jadi, enggak ada pintu lain bagi fraksi di DPR kecuali JR," kata Jazuli kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ia mengakui kalau PKS tak mungkin meminta presiden mengatur ulang ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Perppu Pemilu, karena kursi PKS di DPR hanya 50 dari 575 kursi.

"PKS tahu diri," katanya.

Sementara Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Salim Segaf Al-Jufri, mengakui kalau pihaknya melakukan JR pasal 222 UU Pemilu ke MK, dengan tujuan untuk mendorong hadirnya calon alternatif pada Pilpres 2024, dan ia meyakini kalau JR adalah satu-satunya cara agar ambang batas pencalonan presiden dipangkas.

"Untuk permohonan itu, kami telah menyiapkan tim dan kajian yang komprehensif," katanya.

Salim juga mengakui kalau JR yang dilakukan PKS mendapat respons positif dari para pengamat dan ahli hukum.

"Banyak pengamat melihat ajuan PKS dengan semua syarat-syarat yang diinginkan oleh MK, itu sama kita ada semua," kata dia.

Seperti diketahui, dalam permohonan JR yang diajukan pada 6 Juli 2022 lalu, PKS meminta presidential threshold diturunkan menjadi 7-9%.

Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu telah dimohonkan oleh lebih dari 17 pihak, termasuk di antaranya oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, tetapi semua ditolak.

Meski demikian, ada perbedaan antara permohonan PKS dengan pemohon yang lain, karena baik LaNyalla, Yusril maupun pemohon JR yang lain, menginginkan presidential threshold dihapus atau di 0%-kan.

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut