get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Band Lokal Siap Tampil di Beji Fest, Jangan Sampai Ketinggalan

Divonis Haram oleh MUI, Pemkot Depok Hentikan Penggunaan Vaksin Covovac untuk Covid-19

Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:51 WIB
header img
Pemerintah Kota Depok menghentikan pemberian vaksin Covovac untuk vaksinasi Covid-19. Vaksin dari India ini divonis haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dalam tahapan produksinya menggunakan enzim pankreas babi. (Ilustrasi: Ist)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota Depok menghentikan pemberian vaksin Covovac untuk vaksinasi Covid-19. Vaksin dari India ini divonis haram melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dalam tahapan produksinya menggunakan enzim pankreas babi.

Penghentian pemberian vaksin Covovac disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (2/7/2022).

“Dengan adanya informasi dari MUI terkait fatwa itu, Kota Depok sementara menghentikan pemberian vaksin Covovac sejak Senin,” kata Dadang Wihana.

Dadang Wihana merinci Kota Depok menerima 1.645 vial vaksin Covovac. Dari jumlah tersebut, 808 vial sudah terpakai. Untuk sisanya sebanyak 557 vial. Satu vial bisa digunakan untuk memvaksin 10 orang. 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok ini menyatakan vaksin Covovac dikirim dari Kemenkes melalui Provinsi Jawa Barat.

“Ketika ada perkembangan baru terkait fatwa MUI untuk kejelasannya maka kita atas arahan Pak Wali untuk dihentikan sementara,” jelas Dadang.

Selanjutnya Pemkot Depok akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Untuk vaksinasi, kita satu komando dari pusat. Dan itu sudah dilaporkan kepada kementerian kesehatan seperti apa keberlanjutannya,” imbuhnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut