get app
inews
Aa Read Next : Kode Keras! Gerindra Depok Bakal Usung Supian Suri jadi Calon Wali Kota

Hak Sewa Keluarga AM Diputus Sepihak, Politisi Gerindra Kritik Pengelola Rusunawa Jatinegara Barat

Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:47 WIB
header img
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Adi Kurnia Setiadi, saat rapat dengan eksekutif. Foto: DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Sekretaris II Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, mengkritik pengelola Rusunawa Jatinegara Barat, Kecamatan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Pasalnya, salah satu keluarga penghuni hunian di Rusunawa itu, yakni keluarga AM, hak sewanya diputus secara sepihak dan harus meninggalkan Rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta itu paling lambat tanggal 15 Juli 2022.

Alasan pemutusan hak sewa itu adalah karena MA (19), salah satu anak AM, melakukan tindak pidana berupa pembuangan bayi ke Sungai Ciliwung.

"Yang salah kan anak yang melakukan tindak pidana itu, dan itupun sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur, tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain hak sewa Rusunawa-nya diputus secara sepihak?" kata Adi kepada wartawan, Jumat (1/7/2022). 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, ia mengetahui masalah ini saat reses.

Saat itu, kata dia, ada peserta reses yang mengadukan masalah itu kepadanya. 

"Warga itu bahkan memberitahu kalau keluarga AM telah menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni, dan harus mengosongkan hunian itu paling lambat 15 Juli 2022," jelas Adi.

Atas laporan itu, Adi langsung mengontak AM melalui ponselnya, dan mendapat penjelasan bahwa AM dan keluarganya merupakan korban penggusuran di Kampung Pulo, dan menghuni Rusunawa Jatinegara Barat sejak tahun 2014.

"Kalau diusir, kami sekeluarga bakal jadi tuna wisma," kata Adi menirukan kata-kata AM saat dihubungi 

Adi menilai, pemutusan hak sewa secara sepihak tersebut merupakan bentuk arogansi pengelola Rusunawa Jatinegara Barat, karena dalam kasus yang dihadapi keluarga AM, yang salah adalah anaknya yang bernama MA. Jadi, tak selayaknya Pak AM, istri dan anak-anaknya yang lain harus ikut menanggung perbuatan MA.

Apalagi, kata Adi, perbuatan MA telah membuat keluarga AM sangat malu.

"Warga Rusunawa Jatinegara Barat yang lain juga merasa kasihan kalau keluarga AM harus pindah dari situ," sambungnya.

Adi memastikan bahwa ia akan mendampingi keluarga AM agar tidak terusir dari Rusunawa Jatinegara Barat.

Menurut informasi yang dihimpun, MA membuang bayinya ke sungai karena hamil tanpa suami. Bayi yang dilahirkannya itu dibuang ke Sungai Ciliwung pada 1 Juni 2022 dengan terlebih dahulu dibungkus pelastik hitam.

Namun, bayi itu tidak meninggal karena ditemukan warga dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, serta dirawat di sana hingga tanggal 18 Juni 2022. Bayi perempuan yang diberi nama AS itu kini dirawat AM dan istrinya di hunian yang mereka tempati di Rusunawa Jatinegara Barat Tower A, sementara MA hingga kini mendekam di Polres Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Adi mengatakan, ia sempat memberi uang Rp 1 juta kepada keluarga AM untuk membeli susu dan popok untuk bayi malang itu 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) DKI Jakarta, Sarjoko, membenarkan kalau hak sewa Rusunawa Jatinegara Barat atas nama AM (51) telah diputus.

Namun, Sarjoko mengatakan kalau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola Rusunawa Jatinegara Barat sudah benar karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga Rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” kata Sarjoko, Jumat (1/7/2022).

Ia menegaskan, jika pengelola Rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut meski adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain. Caranya penghuni rusunwa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama.

“Ya, inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” tegas Sarjoko.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut