get app
inews
Aa Read Next : Diadopsi Dari Jepang, Ini Sejarah dan Fungsi 'Tunjuk Sebut' Yang Digunakan KAI

Biar Jera, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:16 WIB
header img
Penumpang kereta api. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas bagi penumpang pelaku pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api, yakni menolak dan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist).

Penerapan kebijakan ini, menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut Asdo mengatakan daftar hitam merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Asdo mengatakan KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ungkap Asdo.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI. 

Di samping itu, petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Menurut Asdo, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

KAI juga melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut