Waduh! BBM, Ban Karet dan Deterjen Juga Bakal Dikenai Cukai

TIm iNews
Karyawan SPBU mengisikan BBM ke tangki mobil. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan cukai terhadap ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengkajian itu sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan pemerintah. 

"Juga dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan," katanya.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pengenaan cukai kepada tiga jenis barang itu ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena kajian masih dalam tahap pembahasan awal. 

"Sabar, belum akan dikenakan," katanya 

Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis, tetapi meski pembahasan pengenaan cukai terhadap kedua barang itu sudah dilakukan sejak 2019, hingga kini masih belum jelas kapan implementasinya.

Dalam APBN 2022, Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun, dan hingga akhir April sudah terealisasi 44,2% atau Rp108,4 triliun.

Realisasi itu terutama ditopang dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network