DEPOK, iNewsDepok.id – Polisi menangkap 2 pasang pria (total 4 orang) yang bermesraan di Kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempatnya dilaporkan pemilik Kafe Wow ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/6/2022).
Andri Laksono selaku pemilik Kafe Wow, menilai perilaku pasangan LGBT tersebut melakukan pelanggaran kesusilaan di depan umum.
"Pelanggaran terhadap kesopanan (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum) Pasal 281 KUHP," kata Andri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan saat ini tengah mendalami dugaan unsur pidana asusila terkait kejadian pasangan sejenis yang bermesraan di muka umum ini.
"Beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan, terkait dengan keasusilaan," ujar Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
"Terhadap orang yang lakukan itu, ya beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal, sesuai dengan yang diuraikan di Pasal 281 itu," tambah Ridwan.
Ridwan juga membenarkan bahwa pihak Kafe Wow telah melaporkan 4 orang atau 2 pasangan sejenis itu.
Tidak menutup kemungkinan jika pasangan pria yang ada di video viral tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Itu akan kita liat apa itu akan sesuai dengan unsur bukti dan fakta yang kita dapat di TKP," kata Ridwan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait