Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Ade Armando ke Kejari Jakpus

Tim iNews
Ade Armando babak belur dikeroyok massa saat terjadi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) (Foto: tangkapan layer)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pengeroyokan Dosen UI Ade Armando ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022) dengan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Ia menyebut, keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," imbuhnya.

Bani menegaskan, setelah menerim berkas perkara para tersangka, selanjutnya tim jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Ade Armando dikeroyok saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 11 April 2022.

Dalam insiden itu, Ade bukan hanya dipukul dan ditendangi, tetapi celana panjangnya juga dilepas pelaku hingga hanya bercelana dalam.

Insiden itu membuat pendukung militan Presiden Jokowi dan komisaris utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu babak belur.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network