DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Depok terkait dispensasi kawin. Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilakukan pada Selasa (24/5/2022).
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi tersebut diberikan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda.
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, dengan adanya penandatanganan PKS tersebut, Dinkes Kota Depok akan melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pemohon dispensasi kawin. KIE ini akan dilakukan Dinkes melalui puskesmas.
“Dengan KIE ini diharapkan para calon pengantin (catin) muda dapat memahami kesehatan reproduksi, kehamilan, dan persalinan,” papar Mary, Rabu (25/5/2022).
Mary mengatakan dengan KIE yang dilakukan menjadi salah satu media dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB), serta menekan kelahiran bayi lahir pendek (stunting).
“Harus dilakukan konseling terlebih dulu untuk menambah pengetahuan calon pengantin, selanjutnya ditanyakan ke calon pengantin tetap lanjut atau tunda, jika tetap berniat melangsungkan perkawinan dibuatkan dispensasi kawin,” paparnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait