31 Mei, Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Tim iNews
Harga minyak goreng kemasan di Pasar Sukmajaya Depok hari ini dikual Rp18 ribu per liter, turun sejak dua hari lalu seharga Rp20 ribu per liter (Foto: Iyung Rizki/DepokiNews)

JAKARTÀ, iNewsDepok.id - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan itu dibuat setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, diterbitkan.

Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022; dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng, akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Ia mengklaim, program subsidi telah berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," jelas Putu.

Ia menegaskan, setelah tanggal tersebut kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network