JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah memastikan kalau tak ada aturan pidana terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kepastian itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej, sekaligus membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya yang menyatakan kalau RKUHP mengatur pidana bagi LGBT.
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, RKUHP netral terhadap gender, sehingga takkaan spesifik membahas pidana bagi gender tertentu.
"Begini, lho, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya, kan, setiap orang ...setiap orang itu, kan, mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," kata dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah akan kembali membahas RKHUP bersama Komisi III DPR pada Rabu (25/5/2022) pukul 14:00 WIB..
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan RKUHP pengaturan LGBT akan disertai ancaman pidana dan setuju dengan aturan ini. Misalnya, LGBT akan dilarang tampil dalam acara-acara tertentu.
"Namun, pembahasannya tertunda sejak tahun 2017 karena adanya protes dari sejumlah kalangan. Kalau sikap pemerintah sudah jelas di situ," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada 18 Mei 2022.
Editor : Rohman
Artikel Terkait