JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah menunda pembahasan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) besok.
“Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda,” kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).
Tobas mengatakan penundaan dilakukan untuk memaksimalkan dan mengkaji ulang masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.
“Saya berharap penundaan ini untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP. Kemudian memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah. Tobas juga menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini.
“Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait