Wow… Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Sudah Dijual Online

Malika Mumpuni
Pemerintah baru akan menerapkan pelat nomor kendaraan warna putih pada Juni 2022. Namun di online sudah ada yang menawarkan jasa pembuatannya (Foto : Instagram Plat Dinas)

DEPOK, DepokiNews – Pihak Korlantas Polri akan segera menerapkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih, mulai Juni 2022.

Meski masih belum berlaku, namun sudah ada yang menawarkan pembuatan pelat nomor kendaraan warna putih secara online. Seperti yang dilakukan oleh akun Instagram @platdinas.srg.

Lewat akun Instagramnya, pemilik akun tersebut menawarkan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan warna putih dengan harga Rp 350 ribu tanpa ongkos kirim ke seluruh Indonesia.

"Ini contoh hasil pembuatan pelat yang white background ya, ini biayanya Rp 350 ribu. Free ongkir ke mana saja. Untuk pembuatan kita nggak pakai lama maksimal 2 hari. Rata-rata 24 jam pengerjaan sudah jadi ya,” kata pemilik akun dalam salah satu video unggahannya.

“Untuk bahan jangan khawatir, ini bukan yang tipis-tipis non standar, bukan yang stickeran juga. Untuk hasil kita pokoknya kasih yang paling rapih," tambah pemilik akun. 

Disisi lain pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mengubah jenis atau model huruf pada pelat nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa mengubah jenis atau model huruf pada pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.

Kombes Taslim menambahkan, pelat nomor palsu meliputi 4 kategori.

Pertama, pelat nomor yang tidak menggunakan material resmi dari Korlantas Polri.

Kedua, pelat nomor yang tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).

Ketiga, pelat nomor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya.

Keempat, pelat nomor yang memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Contohnya, pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network