Kasus Ayah Setubuhi Anak Gara-gara Video Porno, Segera Disidangkan PN Depok

M Mahfud
A, seorang ayah kandung yang menyetubuhi anaknya yang berusia 11 tahun di Depok segera disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 (Foto: IstI

DEPOK, DepokiNews.id – Kasus seorang ayah kandung berinisial A menyetubuhi anaknya yang berusia 11 tahun di Depok segera disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu menyatakan hal tersebut di Depok, Kamis (19/5/2022). 

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman Jaksa Penuntut Umum atau atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi Rio.

Tiga jaksa yang akan menjadi penuntut adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk tiga jaksa  agar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan sehingga nantinya tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Andi Rio.

Ancaman Senjata Tajam

Andi Rio menyatakan keprihatinan adanya kasus seperti ini. Orang tua yang harusnya melindungi anak, justru tega mengancam menggunakan senjata tajam untuk dapat melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.

“Kasus ini menjadi perhatian penuh oleh Kejaksaan, karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu kami turun jaksa-jaksa terbaik kami untuk dapat mengungkap dipersidangan perbuatan bejat yang telah dilakukan tersangka,” tutur Andi Rio.

Gara-gara video Porno

Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku telah menyetubuhi anaknya secara berulang kali karena terpengaruh film porno.

Untuk itu langkah lanjutan akan dilakukan melalui penyuluhan hukum agar kekerasan seksual bisa dicegah di Kota Depok.

Tersangka A dijerat Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini menyita perhatian publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga   sempat datang ke Polres Depok  saat berkas tersebut dalam tahap penyidikan .

Bintang mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka A yang merupakan ayah kandung terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network