DEPOK, iNewsDepok.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB on the Spot. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada bulan Mei 2022 di minggu ini terdapat tiga titik mobil keliling, yaitu di Kelurahan Baktijaya dan Tirtajaya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan pada Selasa (17/5/2022) dilakukan layanan mobil keliling PBB di Jalan Cemara Raya RW 13, Baktijaya.
Selanjutnya, pada Rabu (18/5/2022), mobil keliling dilakukan di Kompleks Pelni Taman Baktijaya RW 19.
“Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Muhammad Reza.
Kemudian pada Kamis (19/5/2022) dilaksanakan mobil keliling di depan Kampus Jakarta Global University RW 04 GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
“Untuk minggu depan, sebagian masih di Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Tanah Baru, dan Kelurahan Kemiri Muka,” paparnya.
Hari Senin (23/5/2022) hingga Rabu (25/5/2022), mobil keliling ada di Ruko Verbena RW 03 GDC Tirtajaya, Jalan Palakali RT 07 RW 12 Tanah Baru dan Masjid Ar Rohman Jalan Raden Sanin RW 01.
Selanjutnya untuk tanggal 30-31 Mei 2022, mobil keliling ada di Kelurahan Kemiri Muka dan Puskesmas Kemiri Muka.
Untuk jenis pelayanan yang diberikan meliputi pengurangan dan penghapusan Pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum Tahun 2012. Termasuk, penghapusan denda sampai dengan Tahun 2021.
"Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB," terangnya.
Reza mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
"Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan," paparnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait