JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menyita honor penyanyi Rossa sebesar Rp172 juta yang diterima saat mengisi acara DNA Pro Akademi pada tahun 2021 lalu di Bali.
Pasalnya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam keterlibatan Rossa di acara itu, dan honor yang diterimanya dinyatakan halal.
“Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rossa sebagai saksi pada Kamis, 20 April 2022. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa.
"Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” ujarnya.
Karena hal tersebut, Whisnu menjelaskan, penyidik akhirnya berkesimpulan untuk tidak melakukan penyitaan terhadap uang yang diterima Rossa tersebut.
“Kesimpulan dari penyidik terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpideksus,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, Rossa telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. Uang itu diduga merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali pada tahun 2021.
“R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian, oleh R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot.
Meski demikian Gatot mengatakan, saat diperiksa, Rossa mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apa dan bagaimana DNA Pro, dan tidak pernah mempromosikan robot trading DNA Pro.
"R hanya tampil acara DNA Pro di Bali,” jelas dia.
Seperti diketahui, DNA Pro Akademi diduga melakukan investasi ilegal melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Tindakannya itu merugikan para korbannya hingga Rp97 miliar
Editor : Rohman
Artikel Terkait