Setubuhi Kucing Hingga Mati, Lansia di Malaysia Terancam Dipenjara 20 Tahun

Tim iNews
Janting Anak Keling (tengah), terdakwa yang menyetubuhi kucing hingga mati saat dibawa petugas ke ruang sidang untuk diadili. Foto: Bernama

JOHOR BARU, iNewsDepok.id - Seorang Lansia berusia 63 tahun di Malaysia diadili karena menyetubuhi seekor kucing hingga mati.

Lansia tersebut, Janting Anak Keling, pada Senin (25/4/2022) mulai diadili di pengadilan Johor Baru. Dia dijerat dengan pasal 377 Undang-Undang Pidana yang memuat ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda atau cambuk. 

Seperti dilansir New Straits Times, saat membacakan dakwaannya, Wakil Jaksa Penuntut Umum S Thiviya mengatakan, terdakwa melakukan hubungan seks yang tidak wajar itu di Taman Unku Tun Aminah, Skudai, pada 16 April 2022 sekitar pukul 04:30 waktu setempat, dan tidak merekomendasikan uang jaminan pembebasan sementara untuk terdakwa.

 "Namun, jika pengadilan ingin menawarkan jaminan, kami meminta jaminan RM15.000 dengan satu penjamin dan terdakwa harus melapor ke kantor polisi terdekat," katanya.

Terdakwa mengakui kesalahannya, tetapi dia meminta uang jaminan yang lebih rendah karena katanya, saat ini dia sedang menganggur. 

"Saya baru saja datang ke Johor Baru dari Sarawak dan saat ini tidak bekerja. Saya tinggal bersama putri saya," katanya. 

Hakim lalu menetapkan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu penjamin, dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 25 Mei mendatang.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network