76,5 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

Tim iNews
Pemilih memasukkan kertas suara yang telah dicoblos ke kotak suara. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 76,5% dari 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, menolak Penundaan Pemilu 2024 dan 77,8% tidak setuju masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Data itu terungkap dari hasil survei opini publik yang dilakukan Lembaga Survei Independen (LSI) pada 7 April hingga 15 April 2022.

"Survei ini mengambil populasi warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum ketika survei dilakukan, diambil di 34 provinsi. Dari populasi itu dipilih secara acak sebanyak 1.500 responden dengan margin of error 3.05% pada tingkat kepercayaan 95%," kata Fathur Rahman, Direktur Riset LSI melalui siaran pers yang dikutip Sabtu (23/4/2022).

Menurut LSI, masa jabatan presiden diatur pada pasal 7 UUD 1945 di mana di situ disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.

Untuk mengetahui bagaimana opini publik terhadap isu penundaan Pemilu dan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, LSI pun melakukan survei opini publik dengan tema "Sikap Kritis Publik Terhadap Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode".

Survei dilakukan pada 7 April hingga 15 April 2022 dengan metode wawancara lewat telepon oleh tim survei LSI 

"Hasilnya, mayoritas publik menolak penundaan Pemilu. Angkanya mencapai 76,5% (Tidak setuju + sangat tidak setuju). Ini menunjukkan bahwa masyarakat sadar bahwa menunda Pemilu artinya adalah celah untuk memperpanjang masa jabatan," jelas Fathur.

Selain itu LSI juga menemukan sebanyak 15,2% masyarakat setuju untuk perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 Periode, tetapi 77,8% masyarakat tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden, dan 7,1% masyarakat menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab (TT/TJ).

"Tingginya angka ketidaksetujuan masyarakat terhadap isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode menjadi sinyal bagi para stakeholder untuk meminimalisir isu jabatan 3 periode yang dapat menghasilkan kegaduhan jika dilanjutkan," tegas dia.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network