Momen Paling Ditunggu Hari Ini: Respons Jokowi saat Ditanya Soal Listyo Sigit Sadap Presiden

Achmad Al Fikri/Mada Mahfud
Respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi momen paling ditunggu publik saat dicecar pertanyaan terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNews Depok.id – Respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi momen paling ditunggu publik saat dicecar pertanyaan terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Momen bertegangan tinggi tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tepat di tengah jeda sidang kasus dugaan fitnah polemik ijazah yang melibatkan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi, yang baru saja memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat. 

Di tengah riuh kerumunan relawan dan media, berondongan pertanyaan mengenai isu penyadapan ilegal yang meretas pejabat negara dan menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung mengarah kepadanya.

Namun, Jokowi memilih bungkam. Tanpa menghentikan langkah atau mengumbar patah kata, ia terus berjalan lurus menuju pintu keluar gedung pengadilan, meninggalkan gestur dingin atas dinamika hukum yang tengah menguncang ranah kepolisian tersebut.

Penetapan Tersangka dan Duduk Perkara Penyadapan Ilegal

Bungkamnya Jokowi berlatar belakang keputusan krusial Bareskrim Polri yang resmi menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu pihak lain berinisial SU masih berstatus saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan ini didasari atas prosedur pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pelanggaran Perkap dan Penghapusan Jejak Digital

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa praktik penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan menyisipkan nomor-nomor krusial ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi sah dan menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Target penyadapan tidak main-main, melainkan mencakup pimpinan tertinggi negara hingga tokoh strategis nasional.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.

Tak berhenti di situ, guna mengaburkan jejak kejahatan, para tersangka disinyalir memerintahkan pembersihan data secara masif pada sistem komputer pementauan sekitar Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines tersebut. Selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” tambahnya.

Dalam penanganan skandal ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti elektronik berharga berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” tutup Asep.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network