Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan ini didasari atas prosedur pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pelanggaran Perkap dan Penghapusan Jejak Digital
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa praktik penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan menyisipkan nomor-nomor krusial ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi sah dan menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Target penyadapan tidak main-main, melainkan mencakup pimpinan tertinggi negara hingga tokoh strategis nasional.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
