BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

Binti Mufarida
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok

Pelanggaran Prosedur dan Pengoperasian Server

Asep menjelaskan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memberi instruksi untuk menyadap berbagai nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Sejumlah nomor telepon target dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melewati tahap verifikasi. Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network