Dekan FHUI ini meminta seluruh elemen FHUI harus berada dalam satu barisan untuk mengawal penegakan hukum dan mendorong perubahan sosial yang konstruktif.
"Rakyat Indonesia adalah pemegang saham dari hukum itu sendiri," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, donasi Rp100 juta dihimpun dari internal fakultas untuk mengintervensi dampak bencana alam serta persoalan ekologis. Dana bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga terdampak karhutla yang membutuhkan rehabilitasi kesehatan serta penanganan krisis ekonomi pascabencana.
Parulian mengajak seluruh keluarga besar FHUI—mulai dari mahasiswa program sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), hingga ikatan alumni—untuk terlibat aktif dalam gerakan kemanusiaan ini.
Penggalangan donasi resmi dibuka pada 28 Oktober hingga 6 November 2026. Pemilihan tanggal 28 Oktober bertaut erat dengan nilai sejarah panjang kampus. Pada tanggal tersebut di tahun 1928, para mahasiswa Rechtshogeschool (RHS)—cikal bakal FHUI yang didirikan pada 1924—mencatatkan peran penting dalam peristiwa bersejarah Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Tidak hanya penggalangan dana, FHUI juga menggerakkan para dosen dan peneliti untuk lebih proaktif mengawal kebijakan publik. Kampus mendorong lahirnya rekomendasi hukum serta naskah akademik yang berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat rentan dan pelestarian lingkungan.
Parulian menekankan bahwa dosen dan mahasiswa tidak boleh membiarkan pendidikan hukum terjebak dalam formalitas teknokratis semata tanpa kepekaan nurani.
"Mahasiswa S1, S2, S3, kita bukan untuk memformalisasi ketidakadilan, tapi post-kritis; jadi bukan hanya fakultasnya, tapi semuanya, mahasiswa maupun dosen, itu kita harus turun aksi nyata," kata Parulian.
Peringatan 102 tahun ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperkuat tradisi kritis, mengasah empati publik, serta membumikan penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
