JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya gulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Sebanyak 21 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk, beserta penyitaan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan berskala besar ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari total 21 tersangka yang diamankan, penyidik menetapkan 20 orang sebagai tersangka resmi, dengan rincian 19 pelaku dewasa dan 1 orang anak yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum yang responsif.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," tegas Imron di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).
Imron membeberkan, penindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Terdiri atas 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi (penyelesaian perkara anak)," sambungnya.
Operasi penangkapan menjangkau titik-titik rawan kejahatan di berbagai daerah penyangga, meliputi Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang, serta lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta (Pusat, Barat, Utara, Selatan, dan Timur). Tercatat sedikitnya 22 warga menjadi korban aksi sindikat ini.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah instrumen kejahatan dan barang bukti penunjang.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV," kata Imron.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan ketentuan hukum pidana terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Imron menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan aksi tawuran yang meresahkan warga Jadetabek. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan mandiri pada kendaraan masing-masing dengan kunci ganda atau alat pelacak (GPS).
Sebagai bentuk pelayanan publik dan transparansi, Polda Metro Jaya langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya. Penyerahan dilakukan secara simbolis setelah pemilik menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK resmi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
