JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya gulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Sebanyak 21 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk, beserta penyitaan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan berskala besar ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari total 21 tersangka yang diamankan, penyidik menetapkan 20 orang sebagai tersangka resmi, dengan rincian 19 pelaku dewasa dan 1 orang anak yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum yang responsif.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," tegas Imron di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).
Imron membeberkan, penindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Terdiri atas 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi (penyelesaian perkara anak)," sambungnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
