Harmoni simbiotik di bumi Nusantara terbukti mewujud dalam panggung nyata kelembagaan publik. Negara memfasilitasi kebutuhan keagamaan warga melalui hadirnya Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Baznas, BWI, hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penyerapan fatwa keagamaan ke dalam sistem hukum nasional pun terlihat gamblang dalam UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, hingga UU Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai Tenda Besar yang menghimpun 87 ormas Islam di Indonesia, MUI memainkan peran ganda yang sangat strategis, yakni sebagai Khadimul Ummah atau pelayan umat sekaligus Shadiqul Hukumah atau mitra pemerintah. Peran mitra ini dijalankan secara kritis dan konstruktif demi menjaga keseimbangan bernegara.
"Sebagai mitra pemerintah, MUI memberikan pertimbangan keagamaan melalui empat pendekatan: ta'yidy (menguatkan), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru)," jelas Prof Niam menutup pemaparannya di hadapan para ulama Suriah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
