Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Niam Paparkan Relasi Agama dan Negara di Hadapan Ratusan Ulama Suriah

Mada Mahfud
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Niam memaparkan harmoni relasi agama dan negara di hadapan ratusan ulama Suriah di Jami’ Khalid bin Walid di Provinsi Homs, Suriah Kamis (29/10/2026) waktu setempat

HOMS SURIAH, iNews Depok.id - Suasana khidmat melingkupi Jami’ Khalid bin Walid di Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, pada Kamis (29/10/2026) waktu setempat. 

Di hadapan ratusan ulama dan akademisi negeri Syam tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, berdiri menyampaikan peta jalan pemikiran yang krusial bagi peradaban modern: relasi ideal antara agama dan negara.

Kehadiran ulama yang akrab disapa Prof Niam di Suriah sebenarnya telah dimulai sehari sebelumnya. Setibanya di Bandara Internasional Damaskus pada Rabu (28/10/2026), Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini disambut hangat oleh Wakil Menteri Wakaf Suriah, Syeikh Dr Anas Musa, serta Dubes RI YM Lukman Hakim Siregar. 

Langkah kaki Prof Niam di tanah Suriah membawa misi historis, mengingat Suriah adalah negara kedua yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 1949, dan karya ulama besar Damaskus seperti Imam Nawawi hingga Syeikh Wahbah al-Zuhaili telah lama menjadi rujukan utama santri di berbagai pesantren Nusantara.

Di mimbar simposium keagamaan Homs, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini membedah akar filosofis hubungan kekuasaan dan keyakinan. Dalam pandangannya, hubungan antara agama dan negara tidak boleh bersifat kaku atau saling meniadakan, melainkan harus dinamis, adaptif, dan saling memerlukan secara simbiotik. 

Agama hadir membimbing roda pemerintahan di atas koridor etika, sementara negara bertugas menjamin ketertiban publik serta memfasilitasi kelancaran syiar keagamaan.

"Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa relasi agama dan negara bersifat dinamis dan saling memerlukan. Perubahan adalah sunnatullah, dan agama hadir untuk memastikan setiap perubahan sosial bermuara pada kemaslahatan umum dan perdamaian," ujar Prof Niam menegaskan komitmen etik keagamaan dalam ruang publik.

Guna memperjelas konstruksi pemikirannya, Prof Niam memaparkan tiga paradigma utama relasi agama dan negara, yaitu integralistik, sekularistik, dan simbiotik. Dari ketiga konsep tersebut, Indonesia secara konsisten memilih paradigma simbiotik. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun di atas pilar Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Dalam ruang inilah regulasi negara menyerap aspirasi hukum Islam, sementara fatwa keagamaan senantiasa responsif menjawab problem kebangsaan.

Kukuhnya posisi simbiotik ini bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi keputusan doktrinal. Konsensus nasional tersebut ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 yang menetapkan NKRI sebagai bentuk final. 

Atas dasar kesepakatan sejarah inilah, seluruh umat Islam di Indonesia memikul kewajiban religius dan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa dari segala ancaman separatisme.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network