Harris menjelaskan bahwa tekad utama Presiden Prabowo selama dua tahun memimpin adalah mengeksekusi pelembagaan demokrasi ekonomi sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945 yang kerap terabaikan. Presiden mengembalikan posisi rakyat sebagai subjek utama pembangunan, membatasi dominasi elitis dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), serta merestrukturisasi sektor perbankan dan APBN untuk menstimulasi produktivitas ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Gatotkaca Sinar, Shinta Wijayanti menyampaikan pemerintah turut mengoreksi pilar pertumbuhan ekonomi lama yang terbukti menciptakan ketimpangan sosial, seperti ketergantungan pada ekspor bahan mentah, konsumsi barang impor, serta ketergantungan pada utang luar negeri. Penataan baru kini difokuskan pada penguatan kemandirian nasional dan kolaborasi antar-entitas ekonomi rakyat.
"Pertumbuhan ekonomi nasional kini dibangun di atas kemandirian dan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, hingga perumahan bersubsidi menjadi mesin penggerak utama yang memobilisasi sinergi antara Koperasi, UMKM, BUMN, dan swasta nasional," ungkap Sekjen Gatotkaca, Sinar Shinta Wijayanti.
Lebih lanjut, konsolidasi modal dalam negeri juga diperkuat melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara yang mengelola aset BUMN bernilai 1 triliun Dolar AS, kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri minimal satu tahun, hingga rencana penghentian sistem anggaran defisit APBN. Dari sisi penguasaan aset negara, pembentukan Satgas PKH, pembatasan HGU perkebunan, hingga kehadiran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disyiarkan guna memberantas fraud dan kebocoran ekspor komoditas strategis.
Di samping pemenuhan hak dasar rakyat di bidang pendidikan gratis, pelayanan kesehatan, dan perumahan MBR, pemerintahan Prabowo-Gibran bersama DPR RI juga mencatatkan sejarah dengan mengesahkan berbagai regulasi krusial yang lama tertahan. Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, UU Reforma Agraria, UU Perlindungan PRT, KUHP, KUHAP, hingga Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital yang membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen resmi diterbitkan sebagai wujud nyata demokrasi yang menjawab aspirasi gerakan sosial.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
