Unit 3 Satresmob Bareskrim meneruskan penyelidikan lanjutan pada hari yang sama, 14 Oktober 2026 dengan pencocokan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku tunggal yang menjalankan aksi seorang diri," ujar Teuku Arsya.
Maka pada malam hari di tanggal 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.21 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Carry Aditia di rumah kontrakannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Kepada penyidik, pelaku mengklaim hanya mengambil barang berupa rokok yang diakui telah habis dikonsumsi sendiri," imbuh Teuku Arsya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu berkas digital rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga tengah melengkapi administrasi penyelidikan serta berkoordinasi dengan kesatuan wilayah guna mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lainnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
