JAKARTA, iNews Depok.id – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menerjunkan sebanyak 462 personel untuk menggerebek sejumlah klub malam di Jakarta Timur, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan Jakarta Utara, serta PIK 2 Kosambi Tangerang pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian dan Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi memimpin langsung jalannya penggerebekan berskala besar tersebut. Rincian kekuatan gabungan tersebut mencakup 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengungkapkan personel yang terbagi ke dalam dua klaster tugas. Klaster pertama bergerak menyisir lokasi di Jakarta Timur, sedangkan klaster kedua menyasar tempat hiburan malam di PIK 1 Penjaringan, Jakarta Utara, dan PIK 2 Kosambi, Tangerang.
Para petugas menggeledah seluruh pengunjung serta memeriksa area yang berpotensi menjadi tempat penyembunyian narkotika. Petugas juga langsung menggelar tes urine di tempat bagi para pengunjung yang menguasai atau kedapatan membawa barang bukti narkoba.
"Hasilnya total 9 orang positif etomidate dan amfetamin (sabu) usai dilakukan tes urine," kata Ivan Adhitira.
Dari sembilan orang tersebut, petugas mengamankan tiga orang di wilayah Jakarta Timur dan enam orang di kawasan PIK. Pihak BNN RI selanjutnya mengarahkan kesembilan orang itu untuk menjalani proses asesmen guna memastikan status mereka sebagai pengguna murni atau bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Apabila hasil assessment dari BNN RI yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut," tutur Ivan Adhitira.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
