Kasus Fahrenheit: Bareskrim Sita dan Blokir Aset Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar

Tim iNews
Kabag Penum Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konpres kasus robot trading Fahrenheit (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Polri memblokir rekening atas nama Hendry Susanto Rp 44,5 miliar terkait investasi robot trading platform Fahrenheit (HS). 

Sejumlah aset tersangka juga sudah disita antara lain apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar. 

Kabag Penum Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal tersebut Selasa (19/4/2022).

Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Dia memaparkan, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.

"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022 terkait kasus penipuan Fahrenheit. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 7 April.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network