Krisis Regenerasi Peradilan, RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendesak Disahkan

Vitrianda Hilba Siregar
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Foto: ist

Menurut Hinca, selain Perpu, terdapat sejumlah mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Di antaranya melalui hak inisiatif DPR maupun hak usul pemerintah.

“Selain Perpu, ada juga cara melalui hak inisiatif DPR dan hak usul melalui Pemerintah. Kedua mekanisme ini sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat,” jelasnya.

Hinca menilai seluruh opsi tersebut dapat dibuka untuk mencari jalan keluar atas persoalan regenerasi hakim. “Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perpu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul Pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Marsudin Nainggolan sebelumnya memaparkan kondisi kekurangan hakim di lapangan. Kekosongan hakim disebut terjadi di sejumlah pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sehingga berpengaruh terhadap beban penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menilai RUU Jabatan Hakim tidak sekadar mengatur aspek teknis terkait profesi hakim. Regulasi tersebut dinilai berkaitan dengan martabat serta independensi kekuasaan kehakiman.

“RUU Jabatan Hakim adalah kebutuhan ideologis dan akademis. Ini menyangkut martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon,” kata Basuki.

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan menambahkan, penguatan institusi peradilan bukan hanya kepentingan internal hakim. Menurut dia, masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat dan independen untuk memastikan akses terhadap keadilan tetap berjalan.

“Moratorium penerimaan hakim telah menyebabkan distorsi serius dalam sistem regenerasi,” ujar Ismail.

Dia mengatakan, BRIN akan merumuskan rekomendasi hasil seminar secara tertulis untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dukungan ilmiah dalam mendorong penguatan regulasi mengenai jabatan hakim.

Diketahui, pada seminar tersebut menyimpulkan bahwa agenda reformasi hukum membutuhkan dukungan sumber daya hakim yang memadai, independen, serta memiliki payung hukum yang jelas. Pengesahan UU Jabatan Hakim pun dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan sistem peradilan nasional. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network