Langkah pelacakan aset ini berpatokan pada deretan fakta hukum yang bermunculan sepanjang proses hukum bergulir, termasuk persidangan para terdakwa sebelumnya.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
Guna mengumpulkan bukti, tim penyidik mendatangi serta menggeledah dua rumah milik Yayat di Cibubur dan Depok. Hasilnya, dokumen penting beserta barang bukti elektronik berhasil disita dari lokasi Cibubur.
Budi menegaskan proses hukum perkara ini masih berjalan di tahap awal dengan berlandaskan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK belum mengumumkan nama tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi ini sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. KPK turut menetapkan dua orang lainnya, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta selaku pemberi suap.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
