JAKARTA, iNewsDepok.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan belasan rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Penyidik menelusuri asal-usul aset bernilai fantastis itu karena diduga kuat bersumber dari penyidikan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya indikasi kepemilikan aset bernilai besar yang tersebar di pelbagai kawasan tersebut.
"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa (22/6/2026).
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan eh perkara yang sedang dilakukan eh penyidikan ini," sambungnya.
Langkah pelacakan aset ini berpatokan pada deretan fakta hukum yang bermunculan sepanjang proses hukum bergulir, termasuk persidangan para terdakwa sebelumnya.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
Guna mengumpulkan bukti, tim penyidik mendatangi serta menggeledah dua rumah milik Yayat di Cibubur dan Depok. Hasilnya, dokumen penting beserta barang bukti elektronik berhasil disita dari lokasi Cibubur.
Budi menegaskan proses hukum perkara ini masih berjalan di tahap awal dengan berlandaskan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK belum mengumumkan nama tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi ini sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. KPK turut menetapkan dua orang lainnya, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta selaku pemberi suap.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
