Ngeri! Judol Sedot Pulsa Pukat Harimau Sasar Anak-anak, Komplotan Digulung Mabes Polri

Mada Mahfud
Judol sedot pulsa ala pukat harimau diduga kuat menjaring anak-anak sebagai korban. Komplotan yang berpusat di Kamboja digulung Mabes Polri. Foto: iNews Depok / Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Depok.id - Judol sedot pulsa ala pukat harimau diduga kuat menjaring anak-anak sebagai korban. Komplotan yang berpusat di Kamboja digulung Mabes Polri

Judol sedot pulsa pukat harimau ini dalam 1 tahun menghasilkan omset Rp890 miliar lebih transaksi. 

Pengungkapan jaringan judol sedot pulsa pukat harimau diungkapkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dirtipidum Bareskrim Polri dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Konferensi pers berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026). 

Tampil memberi keterangan dalam konferensi pers, Karo Penmas BrigjenTrunoyudo Wisnu Andiko, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra, Kasubdit III Jatanras Kombes Dony Alexander, dan Kasat Resmob Kombes Teuku Arsya Khadafi. 

Dalam konpres juga ditampilkan total 23 tersangka dengan sejumlah alat bukti termasuk puluhan alat sedot pulsa, kartu ATM, buku rekening, uang kertas rupiah dan sejumlah mata uang asing serta perhiasan. 

"Kita imbau orang tua untuk lebih teliti dalam mengawasi putra-putrinya, jangan sampai terjerumus judol," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra. 

Menurut Wira, judol sedot pulsa sangat mengkhawatirkan. "Hampir semua anak-anak sekarang punya HP. Alasan beli data bisa disalahgunakan. Makanya kami berpesan orang tua untuk awasi putra putrinya," imbuh Wira. 

Wira membeberkan dalam pengungkapan judol sedot pulsa, telah ditangkap 9 orang. Mereka mengoperasikan judol sedot pulsa dari Kebon Jeruk Jakbar, Kelapa Dua Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, dan Lubuk Baja Kepulauan Riau. 

Sejumlah barang bukti disita antara lain handphone 28 unit, buku tabungan, kartu ATM, mata asing dollar, perhiasan emas dan perak. 

"Uang cash kita sita Rp10 miliar," jelas Wira. 

Lebih lanjut Wira menjelaskan modus operandi judol sedot pulsa. Para pelaku mengoperasikan situs judol ujangbet dengan server di Kamboja. 

"Judinya menggunakan pulsa yang langsung di sedot," tutur Wira. 

Selanjutnya pulsa dengan dikumpulkan di admin di Kamboja dan dijual ke konter-konter pulsa. "Kita menjerat komplotan ini dengan pencucian uang, karena uang judol dijadikan pulsa. Seolah-olah jadi bisnis pulsa," tandas Wira. 

Selain judol sedot pulsa, Mabes Polre lewat Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) menangkap 14 orang tersangka komplotan judi online konvensional. 

Kasat Resmob Kombes Teuku Arsya Khadafi menyebut 14 tersangka ditangkap di Pagedangan Tangerang. 

"Omzetnya Rp1-2 miliar per bulan," kata Teuku Arsya. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network