JAKARTA, iNews Depok.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. Ternyata alasannya demi keamanan mengingat Febrie saat menjabat Jampidsus kerap menangani kasus-kasus korupsi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan pertama kali, Jumat (24/7/2026).
Febrie diperiksa intensif selama 10 jam oleh Tim 9 yakni kumpulan jaksa senior yang mendapat tugas khusus menangani kasus yang menghebohkan negeri ini. Sebelum hari Jumat berganti Sabtu, pada larut malam, Kejagung memutuskan menahan Febrie.
Penahanan Febrie disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," kata Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi Margono menjelaskan alasan Kejagung menahan Febrie di Rutan KPK. Keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, pernah menangani kasus-kasus besar," jelas Rudi Margono.
Rudi juga menyinggung alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejagung. Dia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” tandas dia.
Febrie Merasa Dikriminalisasi
Sementara itu menanggapi penahanannya, Febrie Adriansyah menilai keputusan penyidik tidak tepat. Febrie menjawab pertanyaan wartawan sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Febrie mengatakan prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," imbuh Febrie.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
