5. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Rinaldi Umar, saat diumumkan menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dia kemudian ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjadi jaksa penuntut umum dan Kepala Biro Hukum KPK, serta Muhibuddin yang pernah bertugas dalam bidang pelacakan aset dan eksekusi KPK.
Rudi sebelumnya juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus sampai pejabat definitif dilantik.
Tim 9 telah mulai bekerja dengan mempelajari berkas perkara, alat bukti, barang bukti, dan hasil pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polri. Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Selain ditangani nama-nama Tim 9 kasus Febrie Adriansyah, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi KPK. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalitas, independensi, dan transparansi penanganan perkara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
