Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Masuk Regulasi Perpres 111/2025

iNews
Penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Selain daftar di atas, dokumen negara ini juga memasukkan isu pemanasan global, bencana alam, wabah penyakit, kebocoran nuklir/kimia, hingga serangan siber ke dalam kategori yang sama.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah berupaya memasukkan RUU Pidana LGBT ke Prolegnas DPR. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut aturan hukum pidana diperlukan karena imbauan moral sudah tidak mempan.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil.

Cholil menilai fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena para pelaku mulai berani membuat pesta sesama jenis secara terang-terangan.

"Ini kan sudah salah kaprah,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

MUI memastikan rancangan undang-undang ini murni menyasar pada tindakan fisik serta aktivitas penyebaran atau kampanye di masyarakat, bukan pada pikiran seseorang.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network