Jingle Iklan sebagai Merek Suara, Menentukan Causa Proxima Kewajiban Public Performing Jingle Iklan

Tim iNews Depok
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto ist

DR. ICHWAN ANGGAWIRYA, S.SN., S.H., M.H., ALUMNUS UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

DALAM praktik periklanan modern, jingle tidak lagi dipahami sekadar sebagai elemen artistik atau pelengkap promosi. Ia telah berkembang menjadi identitas audio yang secara konsisten melekat pada suatu produk atau jasa. Dalam banyak kasus, hanya dengan mendengar potongan bunyi tertentu, publik langsung mengenali sumber komersialnya. Perkembangan ini mendorong jingle iklan untuk diposisikan dan didaftarkan sebagai merek suara (sound mark). 

Namun, pada titik inilah kerap muncul kekeliruan konseptual yang berulang, yakni anggapan bahwa penggunaan jingle sebagai merek suara secara otomatis menghapus kewajiban pembayaran royalti public performing

Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antarrezim hukum kekayaan intelektual yang secara sistemik dibangun untuk tujuan dan fungsi yang berbeda. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa kewajiban royalti bukanlah konsekuensi dari status merek, melainkan dari eksistensi dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu itu sendiri. 

Jingle dalam Dua Rezim Hukum yang Berjalan Paralel 

Secara yuridis, jingle iklan merupakan objek yang secara sah berada dalam dua rezim hukum yang berbeda namun berjalan paralel.

Pertama, sebagai ciptaan lagu, jingle dilindungi oleh rezim hak cipta sejak pertama kali diwujudkan. Perlindungan ini lahir secara otomatis dan mencakup hak moral serta hak ekonomi, termasuk hak pertunjukan umum (public performing right), hak pengumuman, dan hak komunikasi kepada publik.

Kedua, ketika jingle digunakan secara konsisten untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan, bunyi tersebut dapat didaftarkan sebagai merek suara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam rezim merek, yang dilindungi bukanlah nilai artistik lagu, melainkan fungsi bunyi sebagai tanda pembeda sumber komersial.

Overlapping antara hak cipta dan merek dalam konteks jingle bukanlah konflik normatif. Ia merupakan konsekuensi logis dari perbedaan fungsi hukum. Hak cipta berorientasi pada karya dan eksploitasi ekonominya, sedangkan merek berorientasi pada identitas dan reputasi dagang.Kekeliruan muncul ketika satu rezim dipaksakan untuk meniadakan hak yang lahir dari rezim lainnya tanpa dasar hukum yang sah.

Causa Proxima Kewajiban Public Performing

Untuk menjernihkan persoalan kewajiban public performing, pendekatan yang tepat adalah menggunakan teori causa proxima, yakni sebab hukum yang paling dekat dan menentukan lahirnya suatu akibat hukum (causa proxima non remota spectatur). Tidak setiap rangkaian peristiwa relevan secara yuridis, yang menentukan adalah sebab yang paling langsung dan menentukan.

Dalam konteks ini, status jingle sebagai merek suara bukanlah causa proxima lahirnya kewajiban royalti. Causa proxima kewajiban public performing terletak pada keberadaan dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu serta dasar hukum penggunaannya. Dengan demikian, status merek suara tidak relevan sebagai dasar bebas atau wajib royalti.

Bahkan, legitimasi pendaftaran jingle ke dalam rezim merek berpotensi dipersoalkan apabila pemohon tidak memiliki dasar kewenangan yang sah atas hak ekonomi ciptaan yang mencakup hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek suara. Tanpa kewenangan tersebut, pendaftaran merek tidak berdiri di atas dasar hak yang kokoh, melainkan hanya pada penggunaan faktual yang belum tentu sejalan dengan legitimasi hak secara substantif.

Lisensi Hak Cipta dan Tetap Hidupnya Royalti

Dalam praktik yang paling umum, perusahaan menggunakan jingle berdasarkan lisensi hak cipta, bukan pengalihan hak. Lisensi semacam ini pada umumnya hanya memberikan hak penggunaan terbatas, misalnya untuk keperluan iklan atau identitas merek, tanpa pengaturan tegas mengenai hak pertunjukan umum secara royalty-free

Dalam konstruksi hukum demikian, hak ekonomi pencipta tetap hidup, termasuk hak untuk memperoleh royalti atas pertunjukan umum. Setiap pemutaran jingle iklan di media penyiaran, ruang publik, atau sarana komersial tetap merupakan bentuk eksploitasi hak ekonomi pencipta. 

Penggunaan jingle sebagai merek suara tidak menghapus kewajiban tersebut, karena merek dan hak cipta bekerja pada lapisan hukum yang berbeda. 

Dalam rezim lisensi hak cipta, penentu utamanya bukan terletak pada pola pembayaran imbalan, melainkan pada keberadaan atau keadaan pengalihan hak ekonomi secara penuh yang dinyatakan secara tegas. Selama tidak terjadi pengalihan tersebut, hak ekonomi pencipta tetap hidup, sesuai dengan asas separation of IP regimes yang menempatkan setiap rezim kekayaan intelektual dalam fungsi dan batas kewenangannya.

Pengalihan Hak Cipta dan Gugurnya Kewajiban Royalti

Keadaan hukum berubah secara fundamental apabila jingle menjadi objek pengalihan hak cipta (assignment). Dalam pengalihan, seluruh hak ekonomi berpindah kepada penerima pengalihan, sementara pencipta hanya mempertahankan hak moral yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan. 

Dengan beralihnya seluruh hak ekonomi, hak tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk tetap berada dalam pengelolaan kolektif, karena pemberi kuasa tidak lagi menjadi pemegang hak atas objek yang sebelumnya dikelola. Sepanjang hak itu pernah berada dalam sistem manajemen kolektif, berakhirnya kepemilikan tersebut secara materiil mengakhiri kewenangan pengelolaan, dengan tetap memerlukan penyesuaian administratif aga tidak terjadi penagihan berbasis mekanisme blanket collection.

Dalam konstruksi demikian, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta tidak lagi memiliki dasar hukum, sebab seluruh hak eksploitasi telah menyatu pada penerima pengalihan. Dengan menyatunya subjek hak dan pengguna, tidak lagi terdapat pihak lain yang berdiri terpisah sebagai penerima royalti.

Penggunaan jingle sebagai merek suara dalam kondisi ini bukanlah causa proxima gugurnya royalti, melainkan hanya memperkuat kontrol identitas dagang. Gugurnya kewajiban royalti terjadi karena perpindahan hak ekonomi, bukan karena status merek suara itu sendiri.

Lisensi Tidak Otomatis Melahirkan Hak Merek

Aspek penting lain yang sering diabaikan adalah kelayakan penggunaan jingle sebagai merek suara ketika dasar penggunaannya hanya berupa lisensi hak cipta. Lisensi pada hakikatnya hanya memberikan izin penggunaan dalam batas tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak ekonomi kepada penerima lisensi.

Oleh karena itu, lisensi semata pada prinsipnya tidak cukup untuk menjadi dasar pendaftaran merek suara, kecuali lisensi tersebut bersifat eksklusif dan secara tegas memberikan kewenangan untuk mendaftarkan serta memiliki merek. Tanpa dasar hak tersebut, pendaftaran merek suara berpotensi cacat hukum dan membuka ruang sengketa, bahkan dapat dipersoalkan sebagai pendaftaran yang dilakukan tanpa legitimasi hak substantif.

Pencatatan Hak Cipta sebagai Fondasi Publisitas Pengalihan Hak

Dalam konteks pengalihan hak cipta, pencatatan hak cipta memegang peran penting sebagai mekanisme publisitas hukum. Memang benar bahwa hak cipta lahir secara otomatis dan pencatatan bukan syarat konstitutif lahirnya hak. Namun, pengalihan hak cipta merupakan peristiwa hukum baru yang mengubah subjek pemegang hak ekonomi dan karenanya menuntut pengakuan terhadap pihak ketiga.

Pengalihan hak cipta yang dilakukan secara bawah tangan tetap sah secara perdata antara para pihak (inter partes). Namun, selama pengalihan tersebut belum dicatatkan, perubahan pemegang hak ekonomi tidak memperoleh pengakuan administratif secara eksternal. 

Akibatnya, dalam konteks hubungan dengan lembaga pengelola royalti maupun dalam sengketa legitimasi pendaftaran merek, posisi hukum pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak baru menjadi rentan dipersoalkan. 

Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepastian hukum bagi pengalihan hak dan seluruh implikasi ekonominya.

Menjaga Ketertiban Sistem Hukum Kekayaan Intelektual 

Dari satu objek yang sama, jingle iklan dapat lahir dua akibat hukum yang sangat berbeda, tergantung dasar haknya. Lisensi hak cipta melahirkan kewajiban royalti, sedangkan pengalihan hak cipta menggugurkannya.  Perbedaan ini bersifat tegas dan tidak dapat dicampuradukkan melalui penafsiran bebas.

Mencampuradukkan rezim merek dan hak cipta tidak hanya keliru secara teori, tetapi juga berpotensi merusak tertib hukum kekayaan intelektual. Asas kepastian hukum, proporsionalitas perlindungan, dan lex specialis menuntut agar setiap rezim ditempatkan sesuai fungsi dan batas kewenangannya.

Jingle dapat menjadi merek suara. Hak cipta atas lagu tetap dihormati. Namun, kewajiban public performing hanya dapat lahir apabila masih terdapat hak ekonomi pihak lain yang hidup secara sah. Di luar itu, kewajiban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem kekayaan intelektual.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network