Baginya, setiap warga negara memiliki hak untuk menguji apakah prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan koridor yang berlaku atau justru sebaliknya.
Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi sistem peradilan kita untuk membuktikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Nyoman Parta menekankan bahwa ujian sesungguhnya terhadap objektivitas kepolisian akan terlihat di ruang sidang nanti. Ia berharap agar institusi kepolisian terus memperkuat profesionalismenya dengan menjaga jarak dari segala bentuk intervensi, baik itu tekanan kekuasaan maupun pengaruh materi.
Terkait adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen tertentu yang sempat mencuat, Nyoman Parta kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang independen. Baginya, keadilan hanya bisa tegak jika hukum berdiri di atas fondasi yang objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.
Meski isu ini mulai memanas, ia belum bisa memastikan apakah persoalan ini akan segera ditarik ke meja pembahasan Komisi III DPR RI. Ia memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan komisi guna menelaah apakah kasus ini cukup mendesak untuk dibahas di tingkat pusat atau bisa diselesaikan secara tuntas di Bali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
