DEPOK, iNews Depok.id - 2 jaringan Pengoplos LPG bersubsidi di Depok dan Jakarta Timur (Jaktim) akan disanksi Pertamina usai dibekuk Polda Metro Jaya.
2 jaringan merugikan negara yang sudah menggelontorkan subsidi LPG 3 kg di tabung gas melon. Para sindikat memindahkan gas dalam tabung yang disubsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
Kasus ini terungkap saat Polda Metro Jaya memeriksa gudang gas di Depok dan Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Edy Suranta Sitepu menyampaikan kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 8 - 18 bulan dan hasil pemindahan LPG nonsubsidi kemudian diperjualbelikan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
“Selain merugikan negara, aksi ilegal itu juga mengganggu distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Edy, Rabu (24/12/2025).
Langkah polisi mendapat dukungan penuh Pertamina.
"Kami tidak mentolerir adanya pelanggaran. Apabila terdapat mitra yang terbukti melanggar, akan kami pastikan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga JBB Jakarta Bogor dan Depok, Ivan Syuhada.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
