JAKARTA, iNewsDepok.id - Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta para menterinya untuk berhenti bicara tentang perpanjangan masa jabatannya, tidak diapat membendung mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) untuk menggelar unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara pada 11 April mendatang.
Agenda utama aksi adalah menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
"Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022," ujar Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin, saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Ia mengakui kalau BEM-SI belum puas pada pernyataan Presiden Jokowi yang meminta para menterinya agar berhenti membicarakan tentang perpanjangan masa jabatannya atau penundaan Pemilu, karena katanya, BEM-SI butuh bukti, bukan sekedar lisan.
"Apalagi karena Istana pum belum memberikan jawaban terhadap kajian dan tuntutan kami," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (6/4/2022), Presiden Jokowi meminta para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan soal wacana perpanjangan masa jabatan dirinya.
Soal perpanjangan masa jabatannya ini ramai diwacanakan dalam beberapa bulan terakhir, baik dalam bentuk penundaan Pemilu 2024 selama 2-3 tahun, ataupun menduetkan Jokowi di Pilpres 2024 agar dapat menjabat untuk periode ketiga
Semua wacana itu ditolak karena selain dinilai melanggar UUD 1945, juga mengkhianati amanat reformasi, karena reformasi lah yang melahirkan ketentuan pembatasan masa jabatan presiden.
Unjuk rasa besar-besaran pada 11 April tencananya tidak hanya diikuti oleh BEM-SI, tetapi juga mahasiswa dari Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.
Diperkirakan lebih dari 1.000 mahasiswa akan terlibat dalam aksi ini.
BEM SI sendiri akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti dimana 6 tuntutan berasal dari aksi tanggal 28 Maret, dan 12 tuntutan berasal dari aksi 7 tahun pemerintahan Jokowi pada 21 Oktober 2021 lalu.
Di antara ke-18 tuntutan tersebut antara lain mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode; menuntut stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat; dan batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Rohman
Artikel Terkait