Sejak tanggal 13 Oktober 2025, Bandara IMIP tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri.
Kemenhub sendiri mengungkapkan Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan.
Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan 3 bandara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional langsung, meskipun hanya untuk kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen. Itu tertuang dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025
Ketiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara IMIP Morowali.
Pembaharuan terjadi melalui Kepmenhub KM Nomor 55 tahun 2025 yang menyisakan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung.
Sedangkan Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay telah dicabut atau kehilangan izinnya untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
